Pengertian Hak dan Kewajiban Warga Negara

Warga negara adalah anggota atau bangsa Indonesia asli dan bangsa lain yang disahkan UU. Pengertian Warga Negara menurut KBBI (2002) adalah penduduk sebuah negara atau bangsa berdasarkan keturunan, tempat kelahiran, dan sebagainya, yang mempunyai kewajiban dan hak penuh sebagai seorang warga dari negara itu. Sementara Dr. A.S Hikam (2000) mendefenisikan Warga Negara (citizenship) adalah anggota dari sebuah komunitas yang membentuk itu sendiri. Hak dan kewajiban ada pada setiap warga negara yang hidup disuatu negara.

Pengertian Warga Negara
Beberapa pengertian tentang warga negara juga diatur oleh Undang-Undang Dasar 1945, pasal 26 menyatakan "warga negara adalah bangsa Indonesia asli dan bangsa lain yang disahkan undang-undang sebagai warga negara." Selanjutnya Pasal 1 UU Nomor 22/1958, dan dinyatakan juga dalam UU Nomor 12/2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, menekankan kepada peraturan yang menyatakan bahwa Warga Negara Republik Indonesia adalah orang-orang yang berdasarkan perundangan-undangan dan atau perjanjian-perjanjian dan atau peraturan yang berlaku sejak proklamasi Agustus 1945 sudah menjadi warga negara Republik Indonesia.

Warga negara dari suatu negara merupakan pendukung dan penanggung jawab kemajuan dan kemunduran suatu negara. Oleh sebab itu, seseorang yang menjadi anggota atau warga suatu negara haruslah ditentukan oleh Undang-undang yang dibuat oleh negara tersebut. Sebelum negara menentukan siapa-siapa yang menjadi warga negara, terlebih dahulu negara harus mengakui bahwa setiap orang berhak memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya serta berhak kembali sebagaimana dinyatakan oleh pasal 28E ayat (1) UUD 1945. Pernyataan ini mengandung makna bahwa orang-orang yang tinggal dalam wilayah negara dapat diklasifikasi menjadi:
  • Warga Negara Indonesia, adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
  • Penduduk, yaitu orang-orang asing yang tinggal dalam negara bersifat sementra sesuai dengan visa (surat izin untuk memasuki suatu negara dan tinggal sementara yang diberikan oleh pejabat suatu negara yang dituju) yang diberikan negara melalui kantor Imigrasi.
Sementara Koerniatmanto, S (2000) menyatakan tentang hak dan kewajiban yang berkaitan dengan warga negara, menekankan pada aspek anggota suatu negara. Warga Negara adalah anggota suatu negara, dan sebagai anggota suatu negara, seorang warga negara mempunyai kedudukan khusus terhadap negaranya. Ia mempunyai hubungan hak dan kewajiban yang bersifat timbal balik terhadap negara.

Hak warga negara Indonesia terhadap negara telah diatur dalam Undang-undang Dasar 1945 dan aturan hukum lainnya yang merupakan turunan dari hak-hak umum yang digariskan dalam UUD 1945. Hak warga negara ini adalah sesuatu yang dapat dimiliki oleh warga negara dari negaranya. Hak-hak warga negara yang diperoleh dari negara seperti hak untuk hidup secara layak, dan aman, pelayanan, dan hal lain yang diatur dalam undang-undang. Selain hak, warga negara juga mempunyai kewajiban terhadap negara selain kewajiban terhadap masyarakat secara keseluruhan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang ditetapkan dengan undang-undang. Kewajiban warga negara ditentukan oleh undang-undang seperti kewajiban untuk membela negara, menaati undang-undang seperti kewajiban membela negara, menaati undang-undang, dan sebagainya.

Prinsip utama dalam penentuan hak dan kewajiban warga negara adalah terlibatnya warga negara baik secara langsung maupun perwakilan dalam setiap perumusan hak dan kewajiban tersebut sehingga warga sadar dan menganggap hak dan kewajiban tersebut sebagai bagian dari kesepakatan mereka.

Sekian uraian tentang Pengertian Hak dan Kewajiban Warga Negara, semoga bermanfaat.

Referensi:
  • Srijanti. 2008. Etika Berwarga Negara Edisi 2: Pendidikan Kewarganegaraan untuk Perguruan Tinggi. Jakarta: Penerbit Salemba Empat.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Pengertian Hak dan Kewajiban Warga Negara"

Post a Comment