Pengertian Konstitusi Negara Menurut Ahli

Pengertian Konstitusi atau Undang-undang Dasar dalam negara adalah sebuah norma sistem politik dan hukum bentukan pada pemerintahan negara yang biasanya dikodifikasikan sebagai dokumen tertulis. Aturan tata tertib hidup bernegara yang menjadi dasar segala tindakan dalam kehidupan negara sering disebut sebagai hukum dasar atau konstitusi. Konstitusi sering disebut sebagai Undang-Undang Dasar, meskipun arti konstitusi itu sendiri adalah hukum dasar yang tertulis dan tidak tertulis. Konstitusi pada umumnya bersifat kodifikasi yaitu sebuah dokumen yang berisian aturan-aturan untuk menjalankan suatu organisasi pemerintahan negara, namun dalam pengertian ini, konstitusi harus diartikan dalam arti tidak semuanya berupa dokumen tertulis atau formal. 

Pengertian Konstitusi
Namun, menurut para ahli ilmu hukum maupun ilmu politik konstitusi harus diterjemahkan termasuk kesepakatan politik, negara, kekuasaan, pengambilan keputusan, kebijakan dan distibusi maupun alokasi. Undang-Undang Dasar tergolong hukum dasar yang tertulis, sedangkan hukum dasar yang tidak tertulis adalah aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara, meskipun tidak tertulis. Hukum dasar yang tidak tertulis ini sering disebut konvensi.

Berikut ini beberapa Pengertian Konstitusi Negara Menurut Ahli:  
  • Pengertian Konstitusi  Menurut KC Wheare: konstitusi adalah keseluruhan sistem ketatanegaraan dari suatu Negara berupa kumpulan peraturan-peraturan yang membentuk, mengatur atau memerintah dalam pemerintahan suatu Negara. Peraturan disini merupakan gabungan antara ketentuan-ketentuan yang memiliki sifat hukum (legal) dan yang tidak memiliki sifat hukum (non legal).
  • Pengertian Konstitusi  Menurut  C.F. Strong konstitusi memiliki kedudukan sebagai aturan main bagi rakyat untuk konsolidasi posisi politik dan hukum, untuk mengatur kehidupan bersama dalam rangka mewujudkan tujuannya dalam bentuk Negara;
  • Pengertian Konstitusi  Menurut James Bryce: konstitusi adalah suatu kerangka masyarakat politik (Negara) yang diorganisir dengan dan melalui hukum. Dengan kata lain, hukum menetapkan adanya lembaga-lembaga permanen dengan fungsi yang telah diakui dan hak-hak yang telah ditetapkan.
  • Pengertian konstitusi menurut Lasalle: konstitusi adalah hubungan antara kekuasaaan yang terdapat di dalam masyarakat seperti golongan yang mempunyai kedudukan nyata di dalam masyarakat misalnya kepala negara angkatan perang, partai politik
  • Pengertian konstitusi menurut Herman heller: konstitusi mempunyai arti luas daripada uud. Konstitusi tidak hanya bersifat yuridis tettapi juga sosiologis dan politis.
  • Pengertian konstitusi menurut L.j Van Apeldoorn: konstitusi memuat baik peraturan tertulis maupun peraturan tak tertulis.
  • Pengertian konstitusi menurut Koernimanto soetopawiro: konstitusi berasal dari bahasa latin cisme yang berarati bewrsama dengan dan statute yang berarti membuat sesuatu agar berdiri. Jadi konstitusi berarti menetapkan secara bersama.
Sekian uraian tentang Pengertian Konstitusi Negara Menurut Ahli, semoga bermanfaat. 

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Pengertian Konstitusi Negara Menurut Ahli"

Post a Comment