Pengertian Pajak Penghasilan
Pajak Penghasilan merupakan salah satu pajak langsung yang dapat dipungut pemerintah pusat atau pajak negara. Sebagai pajak langsung maka beban pajak tersebut menjadi tanggungan Wajib Pajak yang bersangkutan dalam arti beban pajak tersebut tidak boleh dilimpahkan pada pihak lain. Sebagai pajak langsung, Pajak Penghasilan dipungut secara periodik terhadap kumpulan penghasilan yang diperoleh atau diterima Wajib Pajak selama satu tahun pajak.
Definisi penghasilan menurut Pasal 4 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan, menyatakan bahwa penghasilan adalah:
“Sedangkan penghasilan sendiri didefinisikan sebagai setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk dikonsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam betuk apapun.”
Sedangkan Definisi pajak penghasilan menurut Siti resmi dalam buku yang berjudul Perpajakan: Teori dan Kasus, menyatakan bahwa pajak penghasilan adalah:
“Pajak Penghasilan adalah suatu pungutan resmi yang ditujukkan kepada masyarakat yang berpenghasilan atau atas penghasilan yang diterima atau diperolehnya dalam masa atau tahun pajak untuk kepentingan negara dan masyarakat dalam hidup berbangsa dan bernegara sebagai suatu kewajiban.” (2003;74)
Pajak Penghasilan merupakan pajak yang langsung dikenakan kepada Wajib Pajak yang telah mendapat Penghasilan Kena Pajak (PKP), yang di bayarkan tiap bulan dengan perhitungan penghasilan selama satu tahun, yang digunakan untuk kepentingan bersama tanpa mendapat imbalan secara langsung.
0 Response to "Pengertian Pajak Penghasilan Adalah"
Post a Comment