Pengertian bank menurut Undang-undang Nomor 10 tahun 1998 tentang Perbankan (pengganti UU No. 7 tahun 1007) adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Dari pengertian ini, dapat kita simpulkan bahwa yang dimaksud dengan bank adalah lembaga keuangan yang menghimpun dana dari masyarakat yang kelebihan dana dan menyalurkannya lagi kepada masyarakat yang kekurangan dana. Perkembangan bank dimulai antara tahun 1200-1600 di Italia. Istilah bank berasal dari bahasa Italia, banco atau banca, yang artinya bangku.
Pengertian Bank |
Sedangkan, pengertian bank secara umum yang diakui secara internasional adalah dari Dictionanry of Banking and Finance Jerry M. Rosenberg (1982:44) bahwa: Bank is an organization, normally a corporation, chartered by the state or federal goverment, the principal function of which are: a) to receive demand and time deposit, honor instruments drawn againts them, and pay interest on them as permited by law, b) to discount notes, make loans, and invest in government or other securities, c) to collect checks, drafts, notes, etc, d) to issues drafts and cashier's checks, e) to certify depositor's checks, and f) when authorized by a chartering government, to act in a fiduciary capacity.
Pembagian jenis-jenis bank menurut Undang-undang No. 10 tahun 1985 Pasal 5, terdiri atas bank umum dan bank perkreditan rakyat. Berikut ini penjelasan dari jenis-jenis bank tersebut:
Bank Umum
Bank umum menurut kepemilikan modalnya dibedakan menjadi bank umum milik negara, bank umum milik swasta, dan bank umum milik koperasi.
- Pengertian bank umum milik negara adalah bank umum yang seluruh atau sebagai besar modalnya milik negara. Contohnya yaitu: Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI), dan Bank Mandiri.
- Pengertian bank umum milik swasta adalah bank umum yang modalnya dimiliki oleh perseorangan, baik swasta nasional maupun swasta asing. Adapun contoh bank umum milik swasta nasional adalah Bank Danamon, Bank Niaga, Bank Permata, dan Bank Lippo. Adapon contoh bank umum milik swasta asing adalah Bangkon Bank, Hongkong Bank, Citibank, dan Bank of Tokyo.
- Pengertian bank umum milik koperasi adalah bank umum yang modalnya berasal dari perkumpulan koperasi. Contohnya, Bank Umum Koperasi Indonesia (Bukopin).
Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
Pengertian Bank Perkreditan Rakyat (BPR) adalah bank yang hanya diperbolehkan menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan yang berbentuk tabungan, deposito berjangka, atau bentuk lainnya yang sejenis. Contoh bank yang termasuk BPR adalah, Bank Desa, Lumbung Desa, Bank Pegawai, dan Bank Karya Produksi Desa (BKPD).
Bank Sentral
Bank sentral adalah bank yang tugasnya dalam menerbitkan uang kertas dan logam sebagai alat pembayaran yang sah dalam suatu negara dan mempertahankan konversi uang dimaksud terhadap emas atau perak atau keduanya.
Bank Syariah
Bank syariah adalah bank yang beroperasi berdasarkan prinsip bagi hasil (sesuai kaidah ajaran islam tentang hukum riba).
Sekian uraian tentang Pengertian Bank dan Jenis-jenis Bank, semoga bermanfaat.
Referensi:
- Suharti, Gunarto. 2003. Usaha Perbankan Dalam Perspektif Hukum. Yogyakarta: Kanisius.
0 Response to "Pengertian Bank dan Jenis-jenis Bank"
Post a Comment