Prinsip Hukum Umum / Asas Hukum Umum

Prinsip Hukum Umum, terbagi menjadi 2, yaitu 

1) Suatu aturan (prinsip) yang umum, diterima oleh semua negara yang beradab, dan menciptakan prinsip2 umum. Ditentukan/didapatkan dalam Konvensi, Perjanjian, Deklarasi, dll. 

Misalnya asas hukum pidana “retroaktif” yang dimasukkan ke dalam suatu perjanjian dan tercermin di dalam pasal2nya. 

2) Hukum Alam 

Contohnya: 

Ø Persamaan kedaulatan bagi semua negara (EQUAL STATE SOVERIGNITY). Ex. Timor Leste yang baru jadi negara mempunyai hak, kewajiban dan kedudukan yang sama dengan negara yang sudah merdeka ratusan tahun. 

Ø Hak penentuan nasib sendiri (the right to self determination) – Dasar Hukumnya Resolusi Majelis Umum PBB pasal 1514 dan 1541 : HAK yang hanya diberikan kepada bangsa yang belum mempunyai wilayah dan pemerintahan sendiri (BELUM MERDEKA). Contohnya adalah Bangsa Indonesia pada saat sebelum merdeka dan dibawah kolonial Belanda. Hak Penentuan Nasib Sendiri ini terbagi 3: 

- Hak MERDEKA (Independent) Ex. Kita bikin bendera baru, yaitu Bendera Merah putih 

- Hak BEARSOSIASI (associated). Ex. Bendera kita warna merah, bendera orang lain bewarna Biru dan ada bintang. Setelah berasosiasi, maka bendera gabungan kita dengan orang lain itu menjadi Bendera yang bewarna Merah dan Biru dengan ada Bintang 

- Hak untuk JOINT (Merger). Ex. Bendera kita tadinya Merah, bendera orang lain Biru berbintang. Setelah joint dengan orang lain tersebut, maka bendera kita menjadi sama, yaitu Biru berbintang. 

Ø Prinsip dalam Hak Asasi Manusia 

Pengertian EQUITY: Seperangkat prinsip-prinsip yang menyatakan apa yang layak dan apa yang benar 

Kadang Equity secara terpisah bisa dianggap sebagai Sumber Hukum Internasional, tetapi sebaiknya dikategorikan dalam “Prinsip-prinsip Hukum Secara Umum” 

Pasal 38 Statuta Mahkamah Internasional yang memuat Sumber-sumber Hukum Internasional tersebut TIDAK TERPISAH dari PRINSIP EQUITY, karena itu Mahkamah Internasional mempunyai kebebasan untuk menganggap bahwa prinsip Equity telah lama diberlakukan sebagai bagian dari Hukum Internasional dan telah diterapkan oleh berbagai mahkamah dalam berbagai kasus.



Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Prinsip Hukum Umum / Asas Hukum Umum"

Post a Comment