Pengertian Objek Pajak PBB

Pengertian Objek Pajak PBB - Objek PBB adalah benda tidak bergerak yaitu berupa bumi dan bangunan. Bumi adalah permukaan bumi dan tubuh bumi yang ada di bawahnya. Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan. 

Termasuk dalam pengertian bangunan adalah: 
  1. jalan lingkungan yang terletak dalam suatu kompleks bangunan seperti hotel, pabrik, dan emplasemennya, dan lain-lain yang merupakan satu kesatuan dengan kompleks bangunan tersebut; 
  2. jalan TOL; 
  3. kolam renang; 
  4. pagar mewah; 
  5. tempat olah raga; 
  6. galangan kapal, dermaga; 
  7. taman mewah; 
  8. tempat penampungan/kilang minyak, air dan gas, pipa minyak; 
  9. fasilitas lain yang memberikan manfaat. 
Objek Pajak yang tidak dikenakan PBB, meliputi: 

a. Objek Pajak yang digunakan semata-mata untuk melayanikepentingan umum di bidang ibadah, sosial, kesehatan, pendidikan, dan kebudayaan nasional, yang tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan. 

b. Objek Pajak yang digunakan untuk kuburan, peninggalan purbakala, atau yang sejenis dengan itu; 

c. Objek Pajka merupakan hutan lindung, hutan suaka alam, hutan wisata, taman nasional, tanah penggembalaan yang dikuasai oleh desa, dan tanah Negara yang belum dibebani suatu hak; 

d. Objek Pajak yang digunakan oleh perwakilan diplomatic, konsulat, berdasarkan asas perlakuan timbale balik; 

e. Objek Pajak yang digunakan oleh badan atau perwakilan organisasi internasional yang ditentukan oleh Menteri Keuangan.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Pengertian Objek Pajak PBB"

Post a Comment