Pengertian Kebiasaan Internasional adalah suatu kebiasaan internasional yang merupakan kebiasaan umum yang diterima sebagai hukum.
Dasar Hukumnya adalah Pasal 38 ayat (1) huruf b Statuta Mahkamah Internasional, yang menerangkan mengenai definisi dari kebiasaan internasional sebagai sumber hukum yaitu “International custom, as evidence of a general practice accepted as law” , yang mempunyai pengertian bahwa hukum kebiasaan internasional adalah kebiasaan internasional yang merupakan kebiasaan umum yang diterima sebagai hukum.
Kebiasaan Internasional harus memenuhi 2 unsur untuk dapat dikatakan sebagai sumber hukum, yaitu:
1) Harus Terdapat Suatu Kebiasaan yang Bersifat UMUM – PRASYARAT MATERIAL
Prasyarat material di sini dimaksudkan adalah suatu kebiasaan internasional dapat dikatakan bersifat umum, apabila memenuhi prasyarat tertentu pula.Prasyarat-prayaratan yang dimaksud antara lain :
- Praktek2 itu berlangsung dalam kurun waktu tertentu (Duration)
- Praktek2 yang terjadi selalu ada kesamaan (Uniformity)
- Praktek itu dilakukan secara konsisten (Consistent)
- Praktek2 tersebut cukup meluas yang juga dilakukan oleh negara2 lainnya (generality)
2) Kebiasaan tersebut HARUS menjadi Fakta dan Diterima Sebagai Hukum atau dikenal dengan asas opinion juris sive necessitatis.
Contoh: Hukum2 Konsuler dan Hukum2 perang (Penggunaan senjata biologi, racun dll, arti bendera putih)
Pengertian HUKUM Kebiasaan Internasional adalah Unsur-unsur yang bersifat NORMATIF yang merupakan praktek-praktek negara secara umum yang sudah diterima sebagai hukum dan MENGIKAT terhadap semua Negara
0 Response to "Pengertian Kebiasaan Internasional"
Post a Comment