Pengertian Kebiasaan Internasional

Pengertian Kebiasaan Internasional adalah suatu kebiasaan internasional yang merupakan kebiasaan umum yang diterima sebagai hukum. 

Dasar Hukumnya adalah Pasal 38 ayat (1) huruf b Statuta Mahkamah Internasional, yang menerangkan mengenai definisi dari kebiasaan internasional sebagai sumber hukum yaitu “International custom, as evidence of a general practice accepted as law” , yang mempunyai pengertian bahwa hukum kebiasaan internasional adalah kebiasaan internasional yang merupakan kebiasaan umum yang diterima sebagai hukum. 

Kebiasaan Internasional harus memenuhi 2 unsur untuk dapat dikatakan sebagai sumber hukum, yaitu: 

1) Harus Terdapat Suatu Kebiasaan yang Bersifat UMUM – PRASYARAT MATERIAL 

Prasyarat material di sini dimaksudkan adalah suatu kebiasaan internasional dapat dikatakan bersifat umum, apabila memenuhi prasyarat tertentu pula.Prasyarat-prayaratan yang dimaksud antara lain : 

- Praktek2 itu berlangsung dalam kurun waktu tertentu (Duration) 

- Praktek2 yang terjadi selalu ada kesamaan (Uniformity) 

- Praktek itu dilakukan secara konsisten (Consistent) 

- Praktek2 tersebut cukup meluas yang juga dilakukan oleh negara2 lainnya (generality) 

2) Kebiasaan tersebut HARUS menjadi Fakta dan Diterima Sebagai Hukum atau dikenal dengan asas opinion juris sive necessitatis. 

Contoh: Hukum2 Konsuler dan Hukum2 perang (Penggunaan senjata biologi, racun dll, arti bendera putih) 

Pengertian HUKUM Kebiasaan Internasional adalah Unsur-unsur yang bersifat NORMATIF yang merupakan praktek-praktek negara secara umum yang sudah diterima sebagai hukum dan MENGIKAT terhadap semua Negara

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Pengertian Kebiasaan Internasional"

Post a Comment