Definisi Surat Tagihan Pajak (STP)

Surat Tagihan Pajak
Surat Tagihan Pajak (STP), diterbitkan apabila PPh dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar, terdapat kekurangan pembayaran pajak, dan dikenakan denda jika Wajib Pajak telat dalam pembayaran pajaknya.
Definisi Surat Tagihan Pajak menurut Mardiasmo dalam buku yang berjudul Perpajakan, menyatakan bahwa
“Surat Tagihan Pajak (STP) adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan atau sanksi administrasi berupa bunga dan atau denda.” (2003;30)

Penerbitan surat tagihan pajak menurut Mardiasmodalam buku yang berjudul Perpajakan, menyatakan bahwa penerbitan surat tagihan pajak adalah:
1. PPh dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar
2.  Dari hasil penelitian surat pemberitahuan terdapat kekurangan pembayaran pajak sebagai akibat salah tulis dan atau salah hitung
3.   Wajib pajak dikenekan sanksi administrasi berupa denda dan atau bunga
4. Pengusaha yang memenuhi kriteria sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) tetapi tidak melaporkan kegiatan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP
5. Pengusaha yang tidak dikukuhkan sebagai PKP tetapi telah membuat faktur pajak atau pengusaha yang dikukuhkan sebagai PKP tetapi tidak membuat atau tidak membuat faktur pajak tidak lengkap. (2003;30)

Fungsi surat tagihan pajak menurut Mardiasmodalam buku yang berjudul Perpajakan, menyatakan bahwa fungsi surat tagihan pajak adalah:      
1.Sebagai koreksi atas jumlah pajak yang terutang SPT Wajib Pajak
2. Sarana mengenakan sanksi administasi berupa bunga atau denda
3.Alat untuk menagih Pajak (2003;30)

Sanksi administrasi surat tagihan pajak menurut Mardiasmo dalam buku yang berjudul Perpajakan, menyatakan bahwa sanksi administrasi surat tagihan pajak adalah:
1. Jumlah kekurangan pajak yang terutang (poin 2a dan 2b) dalam STP ditambah sanksi administrasi berupa  bunga sebesar 2% sebulan (maksimum 24 bulan), dihitung sejak saat terutangnya pajak atau Bagian Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Tagihan Pajak
2.  Terhadap Pengusaha Kena Pajak (poin 2c dan 2d), dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% dari Dasar Pengenaan Pajak
3. Dalam Hal STP dikeluarkan terhadap Wajib Pajak yang dikenakan sanksi administrasi berupa denda dan atau bunga (poin2c) tidak lagi dikenakan sanksi, karena dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan tidak diatur bunga atas bunga dan denda (2003;30-31)

STP (Surat Tagihan Pajak) mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan surat ketetapan pajak, sehingga dalam hal penagihannya dapat juga dilakukan dengan Surat Paksa.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Definisi Surat Tagihan Pajak (STP)"

Post a Comment