Pengertian Ilmu Kesehatan, Keselamatan dan Keamanan Kerja ( K3 )

Pengertian Ilmu Kesehatan, Keselamatan dan Keamanan Kerja ( K3 )
Ilmu Keselamatan dan Kesehatan Kerja ( K3 ) merupakan bagian dari ilmu Kesehatan Masyarakat. Keilmuan K3 merupakan perpaduan dari multidisiplin ilmu antara ilmu-ilmu kesehatan, ilmu perilaku, ilmu alam, teknologi dan lain-lain baik yang bersifat kajian maupun ilmu terapan dengan maksud menciptakan kondisi sehat dan selamat bagi pekerja, tempat kerja, maupun lingkungan sekitarnya, sehingga meningkatkan efisiensi dan produktivitas kerja.

Perkembangan dan kebutuhan ilmu/keahlian K3 berkembang sangat pesamengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek), percepatan pembangunan melalui industrialisasi serta tuntutan kebutuhan pekerjaan yang semakin meningkat dalam hal efisiensi, produktivitas, tingkat kesehatan dan keselamatan. Perkembangan ini semakin dipacu dengan kebijakan dari Pemerintah yang mendukung pendidikan tinggi untuk membuka program pendidikan di bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja dengan pendekatan yang bersifat multidisipliner. Kebijakan di tingkat internasional dengan telah dilansirnya ISO 18000 juga semakin mendorong percepatan ini.

Ilmu Keselamatan dan Kesehatan Kerja ( K3 ) bertujuan agar para pekerja di lingkungan kerjanya masing-masing selalu dalam keadaan sehat, nyaman, selamat dan terutama bekerja secara produktif dalam meningkatkan kinerja Perusahaan serta meningkatkan kesejahteraan Karyawan Perusahaan. Demikian pula untuk mencapai tujuan tersebut diperlukan kemauan serta kerja sama para karyawan agar menjunjung tinggi peraturan-peraturan Keselamatan dan Kesehatan Kerja demi kesejahteraan Perusahaan yang berarti kesejahteraan keluarga karyawan. Dengan keadaan karyawan melaksanakan kegiatan operasinya dengan aman, nyaman, handal dan efisien, sehingga kerugian Perusahaan dapat dicegah dan dikurangi.

Perencanaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja merupakan salah satu kegiatan preventif untuk mencegah hal-hal yang dapat mengancam keselamatan dan kesehatan pekerja di lapangan. Isi dari Perencanaan Keselamatan dan Kesehatan Krja, antara lain:
· Pembebanan dan pengangkutan material yang minimal
· Mempunyai ruang gerak yang aman dan tidak licin
· Mempunyai ruang yang cukup luas untuk peletakan antar mesin dan peralatan
· Tersedianya fasilitas untuk efakuasi di lapangan verja
· Tersedianya ruangan yang terisolasi khusus untuk pengerjaan proses yang berbahaya
·  Tersedianya peralatan pencegah kebakaran disetiap mesin dan peralatan.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Pengertian Ilmu Kesehatan, Keselamatan dan Keamanan Kerja ( K3 )"

Post a Comment