Pengertian Audit Adalah

Pengertian Audit
Sejarah pengertian audit yang mempunyai arti diberi informasi (be informed/told) yang pada waktu itu berhubungan dengan suatu pemerintah, kekuasaan atau orang yang telah melakukan kesewenangannya. Saat ini pengertian audit dapat berarti suatu penyelidikan yang sistematis atau penilaian prosedur/operasi untuk menentukan kesesuaian dengan kriteria akuntansi termasuk analisis, pengujian, konfirmasi atau pembuktian lainnya. Apabila dikaitkan dengan akuntan publik maka audit merupakan penyelidikan atau penelaahan secara kritis oleh akuntan publik yang berdasarkan pada sistem pengendalian intern dan catatan akuntansi dari suatu badan usaha atau unit ekonomis lainnya, sebelum memberikan pendapatnya tentang laporan keuangan badan usaha atau unit ekonomis tersebut.

Sebenarnya ada banyak literatur yang mengungkapkan tentang definisi dari audit atau pemeriksaan, dimana semua arti pengertian itu adalah hampir sama. Secara garis besar, audit merupakan proses membandingkan antara kondisi dengan kriteria untuk menguji apakah kondisi yang ada telah sesuai atau standar.

Adapun yang dimaksud dengan kondisi adalah kenyataan yang ada atau keadaan yang sebenarnya yang melekat pada objek yang diperiksa, sedangkan kriteria adalah standar tertentu atau hal yang seharusnya dikerjakan atau hal yang seharusnya melekat pada objek yang diperiksa.

Definisi audit atau pemeriksaan akuntansi menurut Arens & Loebbecke dalam Amir Abadi Yusuf (2003: 1) yaitu:
“Auditing adalah proses pengumpulan dan pengevaluasian bahan bukti tentang informasi yang dapat diukur mengenai suatu entitas ekonomi yang dilakukan seorang yang kompeten dan independen untuk dapat menentukan dan melaporkan kesesuaian informasi dimaksud dengan kriteria-kriteria yang ditetapkan. Auditing seharusnya dilakukan oleh seorang yang independen dan kompeten.”

Dari definisi di atas dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud dengan audit adalah suatu fungsi penilaian yang independen untuk memeriksa dan menilai kegiatan-kegiatan perusahaan sebagai jasa pelayanan terhadap organisasi perusahaan.
Sedangkan menurut (Mulyadi 2002: 9) pengertian auditing adalah:
“Pemeriksaan akuntan (auditing) adalah proses sistematik untuk memperoleh dan mengevaluasi bukti secara objektif mengenai pernyataan-pernyataan tentang kegiatan dan kejadian ekonomi, dengan tujuan untuk menetapkan tingkat kesesuaian antara pernyataan-pernyataan tersebut dengan kriteria yang telah ditetapkan, serta penyampaian hasil-hasilnya kepada pemakai yang berkepentingan.”


Sementara itu, menurut (Abdul Halim 2003: 1)definisi audit adalah sebagai berikut:
“Audit adalah proses yang sistematis untuk memperoleh dan mengevaluasi secara objektif bukti-bukti yang berhubungan dengan suatu asersi mengenai kegiatan dan transaksi ekonomi untuk memastikan tingkat kesesuaian antara asersi tersebut dengan kriteria-kriteria yang telah ditetapkan dan mengkomunikasikan hasil pemeriksaan tersebut kepada pihak yang berkepentingan.”
Berdasarkan definisi-definisi di atas, dapat disimpulkan bahwa audit adalah kegiatan pengumpulan, pengevaluasian bahan bukti yang dilakukan oleh seorang yang independen dan kompeten dengan tujuan untuk meningkatkan tingkat kesesuaian antara pernyataan-pernyataan dengan kriteria yang telah ditetapkan, yang akan berguna bagi pihak yang berkepentingan

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Pengertian Audit Adalah"

Post a Comment