Kuota adalah pembatasan jumlah fisik terhadap barang yang masuk (kuota impor) dan keluar (kuota ekspor). Kuota biasanya dilakukan sebagai alat proteksi bagi neraca pembayaran yang mengalami keadaan kritis, dan dapat pula untuk membatasi impor dalam rangka menggalakkan ekspor nasional (Ikbar, 1995: 135). Dalam penjelasan Nopirin (1999: 65-68), kuota dibagi sebagai berikut:
A. Kuota impor dibagi beberapa jenis, sebagai berikut:
1. Absolute atauunilateral quota, adalah kuota yang besar/kecilnya ditentukan sendiri oleh suatu negara tanpa persetujuan dengan negara lain.
2. Negotiated ataubilateral quota, adalah kuota yang besar/kecilnya ditentukan berdasarkan perjanjian antara dua negara atau lebih.
3. Tarif quota, adalah gabungan antara tarif dan quota. Untuk sejumlah barang tertentu diizinkan masuk (impor) dengan tarif tertentu, tambahan impor masih diizinkan tetapi dikenakan tarif yang lebih tinggi.
4. Mixing quota, yakni membatasi penggunaan bahan mentah yang diimpor dalam proporsi tertentu dalam produksi barang akhir. Pembatasan ini untuk mendorong berkembangnya industri di dalam negeri.
B. Kuota ekspor. Kuota ekspor biasanya dikenakan terhadap bahan mentah yang merupakan barang perdagangan penting dan di bawah suatu pengawasan badan internasional tertentu. Tujuan pembatasan jumlah ekspor, antara lain;
1. Untuk mencegah barang-barang yang penting jatuh/berada di tangan musuh,
2. Untuk menjamin tersedianya barang di dalam negeri dalam proporsi yang cukup,
3. Untuk mengadakan pengawasan produksi serta pengendalian harga guna mencapai stabilisasi harga.
0 Response to "Pengertian dan Jenis Kuota"
Post a Comment