A democratic political system is one in which public policies are made on a majority basis, by representatives subject to effective pupular control at periodic elections which are conducted on the principle of political equality and under conditions of political freedom.
(Sistem politik demokratis adalah sistem yang menunjukkan bahwa kebijakan umum ditentukan atas dasar mayoritas oleh wakil-wakil yang diawasi secara efektif oleh rakyat dalam pemilihan-pemilihan berkala yang didasarkan atas prinsip kesamaan politik dan diselenggarakan dalam suasana terjaminnya kebebasan politik).
Secara etimologi, kata Demokrasi yaitu Democratie berasal dari bahasa Yunani, yang terdiri dari kata: demos yang berarti rakyat dan cratos yang berarti kekuasaan. Lebih dikenal dengan istilah Kedaulatan Rakyat, rakyatlah yang berkuasa dan berhak mengatur dirinya sendiri. Makna kata ‘Kedaulatan’ itu sendiri ialah “sesuatu yang mengendalikan dan melaksanakan aspirasi”.
Jadi demokrasi merupakan suatu system pemerintahan yang memberikan kontribusi besar bagi kemajuan suatu Negara terutama dalam system pemerintahan, karena prinsip demokrasi sendiri lebih menekankan kepada memberikan kebebasan kepada setiap anggotanya untuk mengeluarkan pendapat dalam mengambil sebuah keputusan dalam memecahkan suatu masalah.
Demokrasi adalah suatu pandangan hidup dan kumpulan ketentuan untuk seluruh konstitusi, undang-undang, dan sistem pemerintahan, sehingga bukan sekedar proses pengambilan pendapat.
Demokrasi adalah istilah asing baik lafal atau maknanya. Demokrasi adalah hukum manusia, hukum bangsa yang telah mencapai tingkat matang hingga mampu menentukan hukum bagi dirinya sendiri.
Para pakar demokrasi membuat sistem peradilan berdasarkan kedaulatan rakyat. Mereka berasumsi bahwa rakyat yang telah mencapai tingkat matang adalah sumber kekuasaan legislatif, yudikatif dan eksekutif. Dari dan untuk rakyatlah kembali segala urusan hukum. Munculnya bentuk-bentuk pemerintahah demokrasi sekarang ini belum terlalu lama. Di Inggris baru sekitar tiga abad lalu, sementara di Perancis baru muncul setelah revolusi sedangkan di Amerika setelah masa kemerdekaan. Peneliti menyimpulkan demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat untuk rakyat yang demokrastis agar terciptanya pembagian kekuasaan seperti eksekutif, legislatif dan yudikatif sehingga semua elemen masyarakat dan pemerintah sama-sama menjalankan pemerintahan yang baik.
Sebagai sebuah sistem politik, demokrasi yang istilahnya pertama seklai diperkenalkan oleh sejarawan Herodotus (490-420 SM) sebagai sebutan untuk bentuk kenegaraan hasil pembaruan-pembaruan Kleitenes di Athena ini terus mengalami perkembangan sejak diterapkan di negara asalnya, Athena. Pada tahun 508 SM Kleitenes mempraktekkan demokrasi dengan cara membagi para warga negara Athena ke dalam 10 ‘suku’ masing-masing terdiri atas beberapa demos dan demos itu mengirim wakilnya ke dalam majelis 500 orang wakil dan mereka harus mengambil keputusan mengenai semua masalah yang menyangkut kehidupan kota dan daerah Athena.
Bentuk-bentuk pemerintahan demokrasi abad-abad terdahulu, terutama seperti yang ditemui di Yunani, kita hampir tidak mendapati sebuah pemerintahan demokrasi yang mampu menguasai sebuah bangsa dengan jutaan jiwa penduduknya. Bentuk demokrasi seperti ini hanya kita bisa temui di beberapa kota atau wilayah-wilayah yang penduduknya terbatas, seperti di Swiss sekarang ini. Namun bagaimanapun juga, prinsip demokrasi pengambilan keputusan sendiri dengan representasi yang baik, perbedaan bebas, dan berpegang pada pendapat mayoritas harus tetap terpelihara selamanya.
Dalam hal ini dikemukakan bahwa syarat-syarat dasar untuk terselenggaranya pemerintahan yang demokratis diberbagai negara yang berdasarkan hukum diperlukan:
1. Perlindungan konstitusional, dalam arti bahwa konstitusi, selain menjamin hak-hak individu, harus menentukan pula cara prosedural untuk memperoleh perlindungan atas hak-hak yang dijamin.
2. Badan kehakiman yang bebas dan tidak memihak (independent and impartial tribunals).
3. Pemilihan umum yang bebas.
4. Kebebasan untuk menyampaikan pendapat.
5. Kebebasan untuk berserikat/ berorganisasi dan beroposisi.
6. Pendidikan kewarganegaraan.
Politik akan menyangkut setiap pola hubungan manusia yang kokoh dan melibatkan secara cukup mencolok kendali, pengaruh, kekuasaan dan kewenangan. Dalam hal ini, hubungan antara pemerintah dan rakyat sebagai yang diperintah terjalin dalam suatu negara. Inilah sebenarnya inti persoalan politik.
Politik merupakan satu sistem yang akan berhubungan dengan sistem-sistem lainnya seperti agama dan tradisi dalam satu negara. Sistem politik ialah suatu cara pengelolaan kehidupan berbegara dan bermasyarakat yang dipengaruhi oleh sistem-sistem lain untuk mencapai tujuannya. Perilaku sebuah sistem politik dipengaruhi oleh keberadaan sitem-sistem yang lain. Sangat jarang terjadi sistem-sistem yang lain itu bisa diacuhkan, seperti sistem adat kebiasaan yang mempengaruhi demokrasi di suatu negara.
Demokrasi sebagai sebuah sistem politik yang diajdikan harapan besar umat manusia terutama pada masa sekarang ini, bukan sebuah nama tanpa muatan. Istilah ini dapat dikatakan diterapkan oleh satu-satu negara jika memenuhi beberapa kriteria. Ada ciri khas tertentu dimana demokrasi dikatakan diterapkan oleh sebuah negara yang jika ciri tersebut tidak nampak diterapkan oelh negara yang mengklaim dirinya sebagai negara demokrasi, maka negara tersebut tidak layak diakatan sebagai negara yang demokratis.
Apabila kita menyimak kembali kepada pemerintahan Islam dari era-era permulaan, kita akan menemukan bahwa prinsip utama demokrasi sebenarnya milik Islam. Boleh jadi bentuk sistem pemerintahannya berbeda dengan yang kita kenal sekarang ini, namun tujuan dan prinsipnya tetap sama. Hal ini tidak aneh, sebab Islam tumbuh di negeri Arab yang dahulunya menganut sistem demokrasi yang mirip dengan sistem Swiss sekarang ini atau hampir sama dengan sistem ya ng diterapkan di beberapa kota Yunani tempo dulu. Bagi orang Arab, baik yang tinggal di pedalaman atau di kota, kebebasan penuh merupakan segala-segalanya. Mereka saling mengadakan pertemuan untuk membicarakan berbagai urusan yang menyangkut kepentingan umum, atau menyelesaikan perselisihan yang timbul sebelumnya di antara mereka. Dur an-Nadwah di Mekkah adalah nama tempat berkumpul dan bermusyawarah di kota suci Mekkah sejak masa nabi Ibrahim. Dengan demikian wajarlah bahwa jika sistem pemerintahan Islam dirakit dengan elemen-elemen Arab dan bentuk demokrasinya pun sesuai dengan pemahaman orang Arab.
Kalau kita kembali kepada peristiwa pembaiatan Abu Bakar, Umar dan Utsman, kita akan menemukan secara gamblang maknanya yang hakiki. Orang-orang berkumpul, lalu memilih seorang khalifah. Berikutnya mereka datang bersama-sama untuk membaiatnya. Tidak ada satupun di antara khalifah yang mempunyai kekuasaan legislatif. Sebab kekuasaan tersebut hanya diberikan kepada para qadi. Dalam mengambil keputusan, para qadi merujuk kepada dalil-dalil yang bersumber dari Alquran, Hadis, Ijma’ dan Qiyas.
Dengan demikian, para khalifah hanya mengemban kekuasaan eksekutif, sebagaimana dalam sistem demokrasi. Boleh jadi kekuasaan eksekutif tidak memiliki lembaga pengawasan yang memungkinkan mereka bertindak sebagai diktator tanpa harus mempertanggungjawabkannya kepada siapapun. Atau harus mempertanggungjawabkannya, mereka diawasi oleh sebuah lembaga pengawasan seperti yang berfungsi sebagai parlemen di negara-negara Eropa atau lembaga legislatif di Amerika. Jika tindak-tanduk khalifah diawasi dalam apapun bentuknya, tak perlu diragukan lagi bahwa pemerintahan Islam itu juga menerapkan sistem demokrasi, meskipun bentuknya tidak sama seperti yang kita kenal sekarang.
Dalam pidato pengukuhan Abu Bakar tercermin bahwa rakyat mempunyai hak untuk mengawasi dan membimbing beliau. Sampai-sampai ia memberikan hak kepada masyarakat untuk menentangnya bila ia berbuat durhaka kepada Allah dan rasulNya.
Prinsip-prinsip Islam pada dasarnya sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi. Juga sudah jelas bahwa kaum Muslim berkewajiban mendirikan sistem-sistem pemerintahan di negerinya sendiri berdasarkan prinsip-prinsip itu. Mereka bisa saja memakai sistem perwakilan atau parlemen. Setiap prinsip demokrasi dan prasyarat dari berdirinya negara demokrasi telah terakomodasi dalam suatu konstitusi Negara. Prinsip-prinsip demokrasi adalah:
1. Kedaulatan rakyat
2. Pemerintahan berdasarkan persetujuan dari yang diperintah
3. Kekuasaan mayoritas
4. Hak-hak minoritas
5. Jaminan hak asasi manusia
6. Pemilihan yang bebas dan jujur
7. Persamaan di depan hukum
8. Proses hukum yang wajar
9. Pembatasan pemerintah secara konstitusional
10. Pluralisme sosial, ekonomi, dan politik
11. Nilai-nilai toleransi, pragmatisme, kerja sama, dan mufakat.
Prinsip-prinsip demokrasi tidak hanya mengurusi umat Islam melainkan penduduk non-Muslim, mencakup hubungan internasional dalam pengaturannya. Menghormati perjanjian yang telah dibuat, menghapuskan penjajahan, dan menghormati hak-hak azasi manusia dan mempunyai norma agama, adat, hukum dan sosial.
0 Response to "Apa Pengertian Demokrasi ?"
Post a Comment