Pengertian Hukum Menurut para Ahli

Pengertian Hukum Menurut para Ahli | Pengertian Hukum adalah himpunan petunjuk hidup (perintah-perintah dan larangan-larangan) yang mengatur tata tertib dalam masyarakat yang seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat. Hukum berisi peraturan yang dibuat oleh lembaga yang berwenang. Hukum mengikat semua orang. Oleh karena itu, hukum harus ditaati karena mengatur kehidupan manusia sehingga hukum memiliki arti penting. Sebenarnya, apa dan bagaimana hukum itu? Para Ahli telah berusaha memberikan pengertian hukum. Berikut ini pengertian hukum menurut para ahli: 

Pengertian Hukum
  • Mochtar Kusumaatmadja berpendapat bahwa hukum adalah keseluruhan kaidah serta asas yang mengatur pergaulan hidup dalam masyarakat yang bertujuan memelihara ketertiban serta meliputi lembaga-lembaga dan proses guna mewujudkan berlakunya kaidah itu sebagai kenyataan dalam masyarakat. Hukum merupakan seperangkat ketentuan-ketentuan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat. Hukum berisi perintah dan larangan yang harus ditaati oleh anggora masyarakat yang bersangkutan. Pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan hukum harus menanggung akibatnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
  • Drs. CS.T. Kansil, S.H. berpendapat bahwa hukum mengadakan ketertiban dalam pergaulan manusia supaya keamanan dan ketertiban terpelihara.
  • J.S.T. Simorangkir berpendapat bahwa hukum adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat, dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, serta terhadap pelanggaran-pelanggaran dikenai tindakan-tindakan hukum tertentu.
Silahkan lihat pengertian lainnya, yakni Pengertian Negara Menurut para Ahli. Sekian materi tentang Pengertian Hukum Menurut para Ahli, semoga bermanfaat.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Pengertian Hukum Menurut para Ahli"

Post a Comment